Paradigma masyarakat mengganggap bahwa Anak Autis adalah anak cacat dan tidak berhak untuk menerima pendidikan. Sedangkan menurut teori, anak autis adalah anak yang membutuhkan perhatian yakni anak yang berkebutuhan khusus. Seperti halnya dalam istilah difabel merupakan pengindonesiaan dari kependekan istilah different abilities people (orang dengan kemampuan yang berbeda). Dengan istilah difabel, masyarakat diajak untuk merekonstruksi nilai-nilai sebelumnya, yang semula memandang kondisi cacat atau tidak normal sebagai kekurangan atau ketidakmampuan menjadi pemahaman terhadap difabel sebagai manusia dengan kondisi fisik berbeda yang mampu melakukan aktivitas dengan cara dan pencapaian yang berbeda pula.
Dengan pemahaman baru itu masyarakat diharapkan tidak lagi memandang para difabel sebagai manusia yang hanya memiliki kekurangan dan ketidakmampuan. Sebaliknya, para difabel, sebagaimana layaknya manusia umumnya, juga memiliki potensi dan sikap positif terhadap lingkungannya. (www.liefsupport Difabel dan Pendidikan.com: diakses pada tanggal 19 Februari 2016).
Jadi, meski anak autis adalah sindrom yang terdiri dari satu set fitur perkembangan dan perilaku yang harus hadir untuk kondisi yang akan didiagnosis. Fitur inti dari penurunan autisminclude di daerah threemain berfungsi: interaksi sosial komunikasi bermain dan perilaku (terbatas, pola repetitif dan stereotip perilaku, minat dan aktivitas). Anak tidak mampu menggungkapkan sesuatu baik dalam komunikasinya dan sosialisasinya.
Meskipun anak autis dalam kategori difabel, anak tetap berhak mendapat pendidikan. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang ( UUD) 1945 Pasal 28 C (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. (Kabinet Bersatu, 2004: 19).
Sedangkan dalam Sikdinas Pasal 5 UU Sisdiknas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (Mendiknas, 1989: 20)
Jadi, Hak setiap warga negara adalah mendapatkan pendidikan yang layak dan tanpa diskriminasi. Hak pendidikan ini juga berlaku kepada orang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat atau yang biasa disebut difabel (different ability). Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.
Kebanyakan orang tua sulit menerima keberadaan anak autis, hal tersebut menyebabkan perilaku autistik sulit diatasi karena tidak adanya dukungan dari orang tuanya sendiri. Maka peran orang tua sangatlah penting untuk perkembangan anak. (Azhar Arsyad, 2010: 10). Selain dukungan orang tua, pengobatan dan teknologi seperti media pembelajaran sangat membantu proses belajar mengajar bagi siswa yang menyandang autis. Media pembelajaran adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi atau materi pembelajaran seperti: buku, film, video dan sebagainya. Media pembelajaran sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun pandang, termasuk teknologi perangkat keras. (Rahardjo, 1986: 47)
Pembelajaran merupakan proses komunikasi dan berlangsung dalam suatu sistem, maka media pembelajaran menempati posisi yang cukup penting sebagai salah satu komponen sistem pembelajaran. Tanpa media, komunikasi tidak akan terjadi dan proses pembelajaran sebagai proses komunikasi juga tidak akan bisa berlangsung secara optimal. Media pembelajaran adalah komponen integral dari sistem pembelajaran. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat menyalurkan pesan, dapat merangsang fikiran, perasaan, dan kemauan peserta didik sehingga dapat mendorong terciptanya proses belajar pada diri peserta didik. Dunia pendidikan yang membutuhkan media seperti buku teks, bahan belajar yang dibuat oleh guru dan “audio-visual”. (Sri Anita, 2010: 7).
Sedangkan arti dari visual menampilkan keterampilan motorik dan kemampuan untuk menggunakan keterampilan motorik untuk menyalin desain yang disajikan dalam gambar. Guna dalam pembelajaran anak yang berkebutuhan khusus. Atau anak yang sulit dalam sensorinya. visual yang persepsi bagaimana seorang anak merasakan dunia visual sekelilingnya melalui non-motoriknya tanggapan (tampak tidak bergerak), melihat memori visual, diskriminasi visual, visual angka-tanah dan penutupan visual yang sensorik fungsi, bagaimana anak bereaksi terhadap informasi bahwa dia menerima melalui indera dan sistem sensorik. Visual juga disebut media pandang, karena seseorang dapat menghayati media tersebut melalui penglihatannya.
Dalam media visual ini, nantinya ditentukan adanya gambar, gambar disini dapat memberikan suatu gambaran dari waktu yang telah lalu atau potret atau gambaran masa datang. Guna dalam pembelajaran pendidikan agama Islam bagi anak autisme, dapat memudahkan proses pembelajarannya. Manfaat dari media visual ini adalah menimbulkan daya tarik bagi pelajar, mempermudah pengertian pembelajaran, memperjelas bagian-bagian yang penting yang menyingkat suatu uraian panjang. (Sri Anita, 2010: 8).